Diklat JF-PTP 2015



Diklat Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran Angkatan -2, pada Tanggal 23 November – 5 Desember 2015 tempat Pusdiklat Kemdikbud Bojongsari.
Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/2/M.PAN/2009 tanggal 10 Maret 2009 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembejaran sebagai jabatan Fungsional yang baru dengan instansi pembinanya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Olehnya itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas dan fungsi pengembangan dan/atau menerapkan teknologi pendidikan/pembelajaran, teknologi informasi dan komunikasi, prinsip-prinsip pendidikan terbuka dan jarak jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan baik di kementrian maupun di lembaga negara lainnya, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pada saat pelaksanaan diklat ini, kami dari guru yang sudah jelas jabatannya berdasarakan UU Guru dan Dosen ternyata dianggap salah arah mengikuti kegiatan ini, karena diperuntukkan bagi kalangan PNS yang notebanenya adalah PNS dengan jabatan Struktural yang ingin beralih ke jabatan Fungsional.  Di hari ke-2 pelaksanaan kegiatan ini, sempat tidak konsentrasi lagi mengikuti kegiatan disebabkan Pemateri menganggap Guru yang mengikuti kegiatan ini mengambil tempat teman-teman yang membutuhkan jabatan ini dari kalangan Staf Universitas Terbuka.
diselingi ke Masjid Kubah Emas
Sebagai jabatan baru yang kami kenal dari kurang lebih 140 Jabatan yang ditetapkan oleh Menpan, maka jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran merupaka jabatan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan Fungsional PTP bertujuan untuk pengembangan karier dan pengingkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas pengembangan teknologi pembelajaran. Oleh karena itu jabatan fungsional PTP dapat dijadikan alternatif karir bagi PNS. Pustekkom Dikbud sebagai instansi yang secara teknis membina jabatan fungsional PTP berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pengembang karier dan kompetensi jabatan fungsional PTP, salah satunya melalui Diklat Teknis dan Fungsional.
Comments
0 Comments

0 komentar: