Diklat Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi
Pembelajaran Angkatan -2, pada Tanggal 23 November – 5 Desember 2015 tempat
Pusdiklat Kemdikbud Bojongsari.
Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/2/M.PAN/2009 tanggal
10 Maret 2009 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembejaran sebagai jabatan Fungsional yang baru dengan instansi pembinanya
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Olehnya itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang memiliki tugas dan fungsi pengembangan dan/atau menerapkan teknologi
pendidikan/pembelajaran, teknologi informasi dan komunikasi, prinsip-prinsip
pendidikan terbuka dan jarak jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan dan/atau
pelatihan baik di kementrian maupun di lembaga negara lainnya, dapat diangkat
dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pada saat pelaksanaan diklat ini, kami dari guru yang sudah
jelas jabatannya berdasarakan UU Guru dan Dosen ternyata dianggap salah arah
mengikuti kegiatan ini, karena diperuntukkan bagi kalangan PNS yang notebanenya
adalah PNS dengan jabatan Struktural yang ingin beralih ke jabatan Fungsional. Di hari ke-2 pelaksanaan kegiatan ini, sempat
tidak konsentrasi lagi mengikuti kegiatan disebabkan Pemateri menganggap Guru
yang mengikuti kegiatan ini mengambil tempat teman-teman yang membutuhkan
jabatan ini dari kalangan Staf Universitas Terbuka.
diselingi ke Masjid Kubah Emas |
Sebagai jabatan baru yang kami kenal dari kurang lebih 140
Jabatan yang ditetapkan oleh Menpan, maka jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
merupaka jabatan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh
PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
Jabatan Fungsional PTP bertujuan untuk pengembangan karier
dan pengingkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas pengembangan
teknologi pembelajaran. Oleh karena itu jabatan fungsional PTP dapat dijadikan
alternatif karir bagi PNS. Pustekkom Dikbud sebagai instansi yang secara teknis
membina jabatan fungsional PTP berkewajiban melakukan pembinaan terhadap
pengembang karier dan kompetensi jabatan fungsional PTP, salah satunya melalui
Diklat Teknis dan Fungsional.